Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Datar 3/2021 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2021Tanggal Penetapan:30 Juli 2021
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Datar
Tanggal Berlaku30 Juli 2021
Tanggal Penetapan30 Juli 2021
Tempat PenetapanBatusangkar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011 Nomor 1 Seri B) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 Nomor 2); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011 Nomor 2 Seri C) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 Nomor 3);

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.194.818.538.888,03, belanja sebesar Rp. 1.047.623.660.718,80, dan transfer sebesar Rp. 137.578.941.289,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 9.615.936.880,23. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 61.010.252.092,70, sehingga SILPA menjadi Rp. 70.626.188.972,93. Neraca per 31 Desember 2020 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.308.977.994.417,22, kewajiban sebesar Rp. 26.957.690.860,48, dan ekuitas sebesar Rp. 1.282.020.303.556,74. Bupati diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

(-)

(-)