Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 16 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Musi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 16/2006 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 16 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2006
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Musi
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2006
Tempat PenetapanMuara Beliti

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Musi Rawas. Latar belakang pembentukan kantor ini adalah untuk menjawab tuntutan dan perkembangan generasi muda serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Kantor Pemuda dan Olahraga memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kabupaten di bidang pemuda dan olahraga. Fungsi kantor meliputi:

  1. Penyelenggaraan pelayanan penunjang kegiatan di bidang kepemudaan dan keolahragaan.
  2. Perumusan kebijakan teknis pemberdayaan, pembinaan, dan fasilitas kegiatan kepemudaan dan keolahragaan.
  3. Pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitas penyelenggaraan kegiatan kepemudaan dan keolahragaan.
  4. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan bibit atlet potensial berbakat.
  5. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kepemudaan yang meliputi koordinasi kelembagaan dan produktivitas dalam program pengembangan daerah.
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Susunan organisasi kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Program dan Evaluasi, Seksi Kepemudaan, Seksi Keolahragaan, Seksi Sarana dan Prasarana, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Kantor adalah jabatan eselon III.a, sedangkan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi adalah jabatan eselon IV.a.

(-)

(-)