Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 14/2011 · Perda Kabupaten Buleleng No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2011Tanggal Penetapan:23 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kabupaten Buleleng
Tanggal Berlaku26 September 2011
Tanggal Penetapan23 September 2011
Tempat PenetapanBuleleng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 2005).

Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 14 Tahun 2011 mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang mengamanatkan pengaturan pajak daerah, termasuk pajak sarang burung walet, melalui peraturan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak dipungut atas setiap pengambilan dan pengusahaan sarang burung walet. Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, kecuali yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet. - **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual sarang burung walet, dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum dengan volume sarang burung walet. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. - **Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak:** Pajak terutang dipungut di Kabupaten Buleleng dengan masa pajak 1 bulan kalender. - **Penetapan:** Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak. - **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:** Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau bendahara khusus penerima yang ditunjuk oleh Bupati. Jatuh tempo pembayaran paling lama 30 hari kerja setelah saat terutang pajak. Bupati dapat menerbitkan STPD dalam kondisi tertentu. - **Kadaluwarsa Penagihan:** Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).