di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut
Juga dikenal sebagai: PERPRES 83/2018 · PERPRES No. 83 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 83 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk menangani pencemaran dan kerusakan lingkungan ekosistem perairan akibat sampah laut, terutama sampah plastik yang sulit terurai. Tujuannya adalah untuk melindungi sumber daya laut dan kesehatan manusia dengan mengurangi sampah plastik di laut hingga 70% pada tahun 2025.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut 2018-2025, yang berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan penanganan sampah laut. Rencana Aksi ini mencakup strategi peningkatan kesadaran, pengelolaan sampah dari darat, penanggulangan sampah di pesisir dan laut, serta penguatan kelembagaan dan penegakan hukum. Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut dibentuk untuk mengoordinasikan pelaksanaan Rencana Aksi, dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sebagai ketua dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai ketua harian. Pendanaan pelaksanaan program bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sah.