Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 7/2014 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2014Tanggal Penetapan:14 April 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku17 September 2014
Tanggal Penetapan14 April 2014
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air tanah di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah bahwa air tanah merupakan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara dan perlu diatur pemanfaatannya untuk kemakmuran rakyat serta untuk mencegah kerusakan kelestarian sumber daya air. Pengelolaan air tanah didasarkan pada cekungan air tanah dan diselenggarakan berdasarkan kebijakan dan strategi pengelolaan air tanah.

Kebijakan pengelolaan air tanah ditujukan sebagai arahan dalam konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak, dan sistem informasi air tanah, dengan memperhatikan kondisi air tanah setempat. Pemanfaatan air tanah merupakan alternatif terakhir jika sumber air lain tidak memungkinkan, dengan prioritas peruntukan untuk air minum, rumah tangga, pertanian, irigasi, pertambangan dan energi, industri non-polutan, usaha perkotaan, dan kepentingan lainnya.

Strategi pengelolaan air tanah menjadi kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah. Pengelolaan air tanah meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah. Perencanaan pengelolaan air tanah meliputi inventarisasi, penetapan zona konservasi, dan penyusunan rencana pengelolaan air tanah.

Konservasi air tanah dilakukan melalui perlindungan dan pelestarian, pengawetan, serta pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah. Pendayagunaan air tanah dilakukan melalui penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan air tanah. Pengendalian daya rusak air tanah dilakukan untuk mencegah, menanggulangi intrusi air asin, dan memulihkan kondisi air tanah, serta mencegah amblesan tanah.

Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan pemakaian dan pengusahaan air tanah, sistem informasi air tanah, pembiayaan pengelolaan air tanah, serta pemberdayaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan air tanah.

1. Setiap orang atau badan usaha yang telah melakukan pengambilan dan/atau pengusahaan air tanah tanpa izin, diwajibkan mengajukan permohonan izin paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 2. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, maka akan dilakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan air tanah yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Bupati mengenakan sanksi administratif kepada setiap pemegang izin yang melanggar ketentuan Pasal 53, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 62 dan Pasal 63. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan, dan pencabutan izin.