Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 22 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 22/2016 · Perda Kabupaten Karawang No. 22 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 22 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2012 Nomor 17).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non-perizinan di Kabupaten Karawang, memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan tersebut, serta mewujudkan pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti, terjangkau, dan akuntabel. Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Bidang Penanaman Modal, dengan Bupati mendelegasikan wewenang perizinan dan non-perizinan kepada Kepala Perangkat Daerah tersebut, meliputi penandatanganan, pembatalan, penolakan, dan pencabutan. PTSP wajib menggunakan Pelayanan Secara Elektronik (PSE). Dalam penyelenggaraannya, BPMPT dibantu oleh Tim Teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dapat diselenggarakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan. Kepala Perangkat Daerah Bidang Penanaman Modal wajib melakukan penyederhanaan penyelenggaraan PTSP yang meliputi persyaratan, biaya, jangka waktu, prosedur, informasi, dan pengaduan. BPMPT wajib menyusun standar pelayanan minimal dan standar operasional prosedur pelayanan. Perangkat Daerah Bidang Penanaman Modal wajib memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Data dan informasi terkait pelayanan harus terbuka bagi masyarakat dan dunia usaha. Perangkat Daerah Bidang Penanaman Modal wajib menyediakan sarana pengaduan dan mengelola pengaduan yang berasal dari masyarakat, serta melakukan penelitian kepuasan masyarakat secara berkala. Pegawai yang ditugaskan pada Perangkat Daerah Bidang Penanaman Modal diutamakan yang memiliki kompetensi di bidang Pelayanan Publik dan diberikan pengembangan melalui Pendidikan dan Pelatihan. Pegawai juga dapat diberikan tunjangan khusus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan diberikan penghargaan atas kinerja dalam penyelenggaraan PTSP. Pegawai Perangkat Daerah Bidang Penanaman Modal diberikan sanksi administratif atas tindakan dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan Penyelenggaraan PTSP. Bupati melakukan pembinaan atas penyelenggaraan PTSP yang meliputi pengembangan sistem, sumber daya manusia, dan jaringan kerja. Pengawasan Penyelenggaraan PTSP dilakukan oleh Inspektorat. Kepala Perangkat Daerah Bidang Penanaman Modal menyampaikan laporan secara tertulis kepada Bupati mengenai penyelenggaraan PTSP yang disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan. Pembiayaan dalam Penyelenggaraan PTSP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karawang.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2012 Nomor 17), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pegawai Perangkat Daerah Bidang Penanaman Modal diberikan sanksi administratif atas tindakan dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan Penyelenggaraan PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; atau c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan.