di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2013 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 3/2013 · Perda Kota Kediri No. 3 Tahun 2013 · Perda Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Kediri ini mengatur tentang pemberian santunan kematian bagi penduduk miskin Kota Kediri. Maksud pemberian santunan adalah sebagai wujud kepedulian Pemerintah Daerah untuk membantu masyarakat miskin yang meninggal dunia. Tujuannya adalah meringankan beban keluarga miskin dan menertibkan administrasi data kematian.
Santunan diberikan kepada warga miskin yang terdaftar sebagai penduduk sah, dengan prioritas kepada ahli waris atau badan yang mengurus pemakaman. Dana santunan digunakan untuk biaya pemakaman dan keperluan lain terkait almarhum/almarhumah. Penerima santunan adalah penduduk miskin yang memiliki KTP Kota Kediri, KKM, dan akta kelahiran, atau yang terdaftar dalam KK dan memiliki KKM, atau anak-anak yang orang tua/walinya memiliki KTP Kota Kediri dan terdaftar dalam KK serta memiliki KKM dan akta kelahiran. Penerima santunan harus telah tinggal dan menetap di Kota Kediri minimal 6 bulan.
Besaran santunan adalah Rp. 500.000,- per orang yang meninggal dunia, yang dianggarkan setiap tahun dalam APBD. Permohonan diajukan tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, dengan melampirkan KTP/KK almarhum/almarhumah, KTP/KK pemohon, KKM, surat keterangan miskin dari kelurahan, akta kematian, dan keterangan lahir mati dari Dinas. Permohonan diajukan maksimal 15 hari sejak kematian. Santunan tidak diberikan jika kematian disebabkan bunuh diri, hukuman mati, tindak kejahatan, atau penggunaan narkoba.
Pembiayaan bersumber dari pos bantuan sosial yang tidak direncanakan dalam APBD dan sumber lain yang sah.