Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1952

Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1952 tentang Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan Untuk Tahun Dinas 1952

Juga dikenal sebagai: UUDrt 2/1952 · UUDrt No. 2 Tahun 1952 · UUDrt Nomor 2 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1951Tanggal Penetapan:31 Desember 1951
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaKenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan Untuk Tahun Dinas 1952
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1951
Tanggal Penetapan31 Desember 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Staatsblad 1925 No. 319) dalam hal ketetapan pajak perseroan mengenai masa berakhir pada suatu tanggal di antara 30 Juni 1951 dan 1 Juli 1952.

Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1952 bertujuan untuk memperkuat keuangan negara dengan menaikkan tarif pajak perseroan untuk tahun dinas 1952. Latar belakang kebijakan ini adalah kekurangan anggaran belanja tahun 1951 sebesar Rp. 900 juta dan proyeksi bahwa anggaran tahun berikutnya tidak akan lebih baik. Kebijakan ini menghindari peningkatan pajak tidak langsung yang sudah membebani ekonomi, dan memilih untuk menaikkan pajak langsung berdasarkan pendapatan dan keuntungan. Tarif pajak perseroan diubah dari proporsional menjadi progresif, dengan tingkatan keuntungan sebesar Rp. 500.000 dan persentase pajak mulai dari 40% hingga maksimum 52,5%. Kebijakan ini tidak membebani keuntungan di bawah Rp. 500.000 lebih tinggi dari tarif sebelumnya dan tidak mendiskriminasi perusahaan baru yang didirikan setelah penyerahan kedaulatan.

(-)

(-)