di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 4/2012 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 4 Tahun 2012 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia. Latar belakangnya adalah pendidikan sebagai hak warga negara yang perlu dijamin pemerataannya, peningkatan mutu, relevansi, dan efisiensi manajemennya.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Jawa Tengah, meliputi:
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menjamin tersedianya dana, terselenggaranya pendidikan bermutu, program wajib belajar berkelanjutan, serta memberikan layanan dan kemudahan dalam pelaksanaan program pendidikan.