Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 4/2012 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 4 Tahun 2012 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2012Tanggal Penetapan:24 Januari 2012
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku24 Januari 2012
Tanggal Penetapan24 Januari 2012
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia. Latar belakangnya adalah pendidikan sebagai hak warga negara yang perlu dijamin pemerataannya, peningkatan mutu, relevansi, dan efisiensi manajemennya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Jawa Tengah, meliputi:

  1. Pendidikan Formal: Mencakup pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah (umum dan kejuruan/vokasi), pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, pendidikan keagamaan, sekolah bertaraf internasional, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
  2. Pendidikan Nonformal: Mencakup pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan kemasyarakatan.
  3. Hak dan Kewajiban: Menetapkan hak dan kewajiban berbagai pihak terkait, termasuk orang tua, warga, masyarakat, satuan pendidikan, peserta didik, dan Pemerintah Daerah.
  4. Kurikulum: Mengatur pengembangan kurikulum muatan lokal berbasis kompetensi, termasuk penerapan mata pelajaran Bahasa, Sastra, dan Budaya Jawa.
  5. Pendanaan Pendidikan: Sumber pendanaan berasal dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat, dan sumber lain yang sah. Pengelolaan dana harus berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menjamin tersedianya dana, terselenggaranya pendidikan bermutu, program wajib belajar berkelanjutan, serta memberikan layanan dan kemudahan dalam pelaksanaan program pendidikan.

(-)

1. Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, penggabungan, penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan, pembekuan, penutupan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan. 2. Peserta didik yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan, skorsing dan/atau dikeluarkan dari satuan pendidikan. 3. Satuan pendidikan yang melanggar ketentuan tentang penyelenggaraan pendidikan bertaraf internasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan atau penghentian subsidi hingga pencabutan izin. 4. Satuan pendidikan yang melanggar penerapan kurikulum dikenai sanksi administrasi, penghentian subsidi hingga pencabutan ijin.