Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 14/2019 · Perda Provinsi Jambi No. 14 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2019Tanggal Penetapan:22 Oktober 2019
Perlindungan Hak AsasiOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku23 Oktober 2019
Tanggal Penetapan22 Oktober 2019
Tempat PenetapanJambi

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera lahir dan batin melalui peningkatan kesadaran masyarakat dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan urusan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Tujuannya adalah menciptakan kondisi wilayah yang kondusif bagi masyarakat melalui penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Kewenangan: Gubernur berwenang dan bertanggung jawab atas ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di wilayah provinsi, yang pelaksanaannya dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
  • Kewajiban Pemerintah Daerah: Meliputi perencanaan, pencegahan, penegakan Perda dan Perkada, perlindungan, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi.
  • Penyelenggaraan Ketertiban Umum: Meliputi berbagai aspek seperti tertib jalan, tata ruang, sungai, lingkungan, tempat usaha, bangunan, sosial, kesehatan, tempat hiburan, pelajar, kerukunan umat beragama, dan peran serta masyarakat.
  • Ketentraman Masyarakat: Kondisi tertentu dari suatu kegiatan dalam kehidupan bermasyarakat yang telah memenuhi norma moral dan etika, serta keadaan dimana pemerintah bersama masyarakat dapat melakukan kegiatan secara aman, tertib dan teratur.
  • Perlindungan Masyarakat: Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan teknis kepada satuan Linmas untuk melindungi masyarakat dari gangguan ketentraman dan ketertiban umum, memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, fasilitas sosial dan fasilitas umum, kesiapan penanganan bencana, dan melakukan pengawasan/monitoring.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembatalan izin, penyegelan tempat, pencabutan izin, penutupan lokasi, pemulihan fungsi ruang, denda administratif, atau pembongkaran. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00.