di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1981 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Pemberantasan Uang Palsu Beserta Protokol (International Convention for The Suppression of Counterfeiting Currency and Protocol, Geneve 1929)
Juga dikenal sebagai: UU 6/1981 · UU No. 6 Tahun 1981 · UU Nomor 6 Tahun 1981
Undang-Undang ini mengesahkan Konvensi Internasional mengenai Pemberantasan Uang Palsu beserta Protokol (International Convention for the Suppression of Counterfeiting Currency and Protocol, Geneva 1929) yang diterima baik dan disahkan oleh Sidang Liga Bangsa-Bangsa di Jenewa pada tanggal 20 April 1929. Pengesahan ini dilakukan dengan persyaratan (reservation) terhadap Pasal 19 mengenai penyelesaian perselisihan terkait penafsiran atau penerapan Konvensi. Latar belakang pengesahan konvensi ini adalah meningkatnya pemalsuan uang yang memerlukan penanggulangan bersama antarnegara. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk menjalin kerjasama dengan negara-negara pihak Konvensi dalam memberantas masalah uang palsu. Dengan pengesahan ini, National Central Bureau (NCB) Indonesia/Interpol dapat bekerjasama dengan negara-negara peserta Konvensi dalam melakukan penyidikan terhadap pemalsu dan pengedar uang palsu.