Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 7/2002 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 7 Tahun 2002 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2002Tanggal Penetapan:7 November 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku11 November 2002
Tanggal Penetapan07 November 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Ketentuan formal pelaksanaan pemungutan pajak tunduk pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.

Objek pajak adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar untuk kendaraan di atas air, seperti bensin, solar, dan bahan bakar gas. Subjek pajak adalah konsumen bahan bakar, dan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar. Pemungut pajak adalah penyedia bahan bakar.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dengan tarif sebesar 5%. Masa pajak adalah 1 bulan takwim, dan saat terutang pajak adalah saat pembayaran pembelian bahan bakar kepada penyedia.

1. Terhadap Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang terutang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap. 2. Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum dikeluarkan, peraturan pelaksana yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)