Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Assiten Inspektur Mutu Hasil Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 48/2023 · Permen KKP No. 48 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 48 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Standar & Pedoman TeknisKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaStandar Kualitas Hasil Kerja Dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Assiten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Kualitas Hasil Kerja (SKHK) dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja bagi Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan tugas instansi pembina jabatan fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan dalam menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2018.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi SKHK sebagai persyaratan mutu dari unsur kegiatan tugas jabatan fungsional inspektur mutu hasil perikanan.
  2. Pedoman bagi Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan dalam melaksanakan tugas jabatannya berdasarkan SKHK, yang paling sedikit memuat ruang lingkup kegiatan, uraian tugas jabatan, hasil kerja, tolok ukur, bukti fisik, dan pelaksana tugas.
  3. Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja yang meliputi sangat baik, baik, cukup/butuh perbaikan, kurang, atau sangat kurang, didasarkan pada komponen penilaian tolok ukur dan bukti fisik.
  4. Tata cara Penilaian Kualitas Hasil Kerja yang meliputi pencatatan kegiatan, penyampaian usulan penilaian, verifikasi dan validasi bukti fisik oleh Pejabat Penilai Kinerja, serta pelaksanaan penilaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan terukur dalam menilai kinerja Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.

(-)

(-)