Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 3/2023 · Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2023Tanggal Penetapan:17 Mei 2023
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
LokasiPemerintah Kabupaten Sigi
Tanggal Berlaku17 Mei 2023
Tanggal Penetapan17 Mei 2023
Tempat PenetapanDolo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, membangun partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan, serta menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. *Antisipasi Dini*: Pemerintah Daerah melakukan deteksi dini melalui tes urine bagi penyelenggara pemerintahan daerah dan pelibatan satuan tugas relawan anti narkotika. 2. *Pencegahan*: Meliputi pendataan, pemetaan potensi penyalahgunaan, perencanaan tindakan pencegahan, pembangunan sistem informasi, serta sosialisasi dan edukasi kepada berbagai sasaran seperti keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, dan badan usaha. 3. *Penanganan*: Pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Orang tua/wali wajib melaporkan penyalahguna yang belum cukup umur. 4. *Rehabilitasi*: Pembinaan dan pengawasan berkelanjutan dilakukan terhadap penyalahguna narkotika yang telah selesai menjalani rehabilitasi, dengan melibatkan masyarakat. 5. *Pembinaan dan Pengawasan*: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan yang berhubungan dengan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika. 6. *Tim Terpadu*: Dibentuk tim terpadu di tingkat kabupaten dan kecamatan untuk meningkatkan pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. 7. *Tanggung Jawab Pemerintah Desa*: Pemerintah Desa dapat melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, yang diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan desa. 8. *Partisipasi Masyarakat*: Masyarakat berhak berpartisipasi dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan melaporkan penyalahguna, meningkatkan ketahanan keluarga, dan menciptakan lingkungan yang kondusif. Peraturan ini juga mengatur monitoring, evaluasi, pelaporan, pemberian penghargaan, dan pendanaan terkait upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

(-)

1. Satuan Pendidikan negeri maupun swasta yang melanggar ketentuan sosialisasi dan edukasi mengenai dampak Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha swasta yang melanggar ketentuan sosialisasi dan edukasi mengenai dampak Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 3. Pemilik dan/atau penanggung jawab Hotel/Penginapan, tempat hiburan, Rumah Kos, apartemen, rumah susun sederhana sewa dan Tempat Usaha yang melanggar ketentuan pengawasan tempat yang dikelolanya agar tidak terjadi Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin usaha. 4. Setiap Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan pemeriksaan Narkotika bagi pelajar yang terindikasi Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.