Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 4/2022 · Perda Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2022Tanggal Penetapan:18 Agustus 2022
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku18 Agustus 2022
Tanggal Penetapan18 Agustus 2022
Tempat PenetapanBantul

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Tujuan dari peraturan ini adalah:

  1. Mewujudkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, Orang Tua, Keluarga, Masyarakat, organisasi kemasyarakatan, media massa, dan Dunia Usaha dalam mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap hak, kebutuhan, dan kepentingan terbaik bagi Anak.
  2. Mengintegrasikan potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana, prasarana, metode, dan teknologi yang ada pada Pemerintah Daerah, Masyarakat, organisasi kemasyarakatan, media massa, dan Dunia Usaha dalam memenuhi Hak-Hak Anak.
  3. Mengimplementasikan KLA melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan Indikator KLA.
  4. Sebagai pedoman penyelenggaraan KLA di Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip dan strategi implementasi KLA, hak dan kewajiban Anak, pemenuhan indikator KLA (meliputi penguatan kelembagaan dan klaster KLA), tahapan KLA, kelembagaan KLA (Gugus Tugas KLA, Komisi Perlindungan Anak Daerah, Forum Anak, Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak), tanggung jawab Pemerintah Daerah, Pemerintah Kapanewon, dan Pemerintah Kalurahan, kewajiban dan tanggung jawab Orang Tua dan Keluarga, peran serta Masyarakat, peran serta Dunia Usaha dan Media Massa, penghargaan, dan pendanaan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan KLA, termasuk hak sipil dan kebebasan Anak, pengasuhan lingkungan Keluarga, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan seni budaya, dan perlindungan khusus. Juga diatur mengenai indikator KLA yang harus dipenuhi, tahapan pelaksanaan KLA, serta peran berbagai pihak terkait dalam mewujudkan KLA.

(-)

(-)