di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 4/2022 · Perda Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Tujuan dari peraturan ini adalah:
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip dan strategi implementasi KLA, hak dan kewajiban Anak, pemenuhan indikator KLA (meliputi penguatan kelembagaan dan klaster KLA), tahapan KLA, kelembagaan KLA (Gugus Tugas KLA, Komisi Perlindungan Anak Daerah, Forum Anak, Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak), tanggung jawab Pemerintah Daerah, Pemerintah Kapanewon, dan Pemerintah Kalurahan, kewajiban dan tanggung jawab Orang Tua dan Keluarga, peran serta Masyarakat, peran serta Dunia Usaha dan Media Massa, penghargaan, dan pendanaan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan KLA, termasuk hak sipil dan kebebasan Anak, pengasuhan lingkungan Keluarga, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan seni budaya, dan perlindungan khusus. Juga diatur mengenai indikator KLA yang harus dipenuhi, tahapan pelaksanaan KLA, serta peran berbagai pihak terkait dalam mewujudkan KLA.