Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi Candi Agung. Latar belakangnya adalah Candi Agung sebagai aset wisata budaya daerah dan nasional, serta dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi tempat rekreasi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- Objek retribusi meliputi pelayanan izin memasuki kawasan Candi Agung, pemakaian toko souvenir, kios untuk berjualan, dan toilet.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut.
- Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak dengan memperhatikan efisiensi dan harga pasar.
- Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah.
- Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek retribusi.
- Pengelolaan objek wisata Candi Agung dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan kepariwisataan.