Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 44 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Candi Agung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 44/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 44 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Rekreasi Candi Agung
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2005 tentang Retribusi Objek Wisata Candi Agung (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 26 Tahun 2005, Seri C Nomor 14)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi Candi Agung. Latar belakangnya adalah Candi Agung sebagai aset wisata budaya daerah dan nasional, serta dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi tempat rekreasi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial mencakup: - Objek retribusi meliputi pelayanan izin memasuki kawasan Candi Agung, pemakaian toko souvenir, kios untuk berjualan, dan toilet. - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut. - Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. - Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak dengan memperhatikan efisiensi dan harga pasar. - Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah. - Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek retribusi. - Pengelolaan objek wisata Candi Agung dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan kepariwisataan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.