Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyusun organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa yang efektif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Struktur Organisasi Pemerintah Desa:** Terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa meliputi Sekretariat Desa (Urusan Administrasi dan Umum, Urusan Keuangan), unsur pelaksana teknis (Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pembangunan, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat), dan unsur wilayah (Kepala Dusun).
2. **Kewenangan dan Fungsi Pemerintah Desa:** Pemerintah Desa memiliki kewenangan berdasarkan hak asal usul desa, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten. Fungsi Pemerintah Desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan kehidupan masyarakat desa, pembinaan perekonomian desa, dan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
3. **Tugas dan Tanggung Jawab:** Kepala Desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, membina kehidupan masyarakat, dan mewakili desa. Sekretariat Desa melaksanakan pembinaan dan administrasi pemerintahan desa. Pelaksana teknis melaksanakan tugas teknis lapangan sesuai bidangnya. Kepala Dusun membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan di wilayah kerjanya.