di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 30/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 30 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 30 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah, termasuk laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.