Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 3/2020 · Perda Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2020Tanggal Penetapan:13 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku13 Oktober 2020
Tanggal Penetapan13 Oktober 2020
Tempat PenetapanGorontalo

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2020. APBD semula berjumlah Rp. 1.071.083.872.225,00 berkurang menjadi Rp. 1.036.700.473.467,34.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya kebijakan Pemerintah Daerah yang bersifat strategis dan prioritas, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Mengalami perubahan menjadi Rp. 977.127.628.580,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah: Mengalami perubahan menjadi Rp. 1.036.700.473.467,34 yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung.
  • Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 63.182.844.887,34 dan pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp. 3.610.000.000,00.

Perubahan ini mencakup rincian pendapatan daerah (PAD, Dana Perimbangan, Lain-lain pendapatan daerah yang sah), belanja daerah (belanja tidak langsung dan belanja langsung), serta pembiayaan daerah (penerimaan dan pengeluaran).

(-)

(-)