di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Tim Renegosiasi Perjanjian Penjualan Dan Pembelian Liquid Natural Gas Tangguh
Juga dikenal sebagai: Keppres 19/2008 · Keppres No. 19 Tahun 2008 · Keppres Nomor 19 Tahun 2008
Apakah ini Peraturan Baru?
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 merupakan peraturan baru dalam bentuk Keputusan Presiden yang membentuk Tim Renegosiasi Perjanjian Penjualan dan Pembelian Liquid Natural Gas (LNG) Tangguh. Peraturan ini menetapkan pembentukan organisasi sementara (tim) dan tidak menyatakan bahwa dirinya merupakan perubahan atau penggantian terhadap keputusan presiden atau peraturan lain.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Teks Keputusan Presiden ini tidak menyebut atau mencabut peraturan atau keputusan presiden lain. Oleh karena itu, tidak ada indikasi bahwa peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Keputusan ini tidak memuat ketentuan amandemen atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan demikian, peraturan ini tidak mengubah peraturan sebelumnya.
Status berlaku
Dasar konstitusional yang dicantumkan adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Peraturan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 15 September 2008 (Pasal 10).
Keberlakuan operasional Tim bersifat sementara dan waktu pelaksanaan tugas tim ditentukan sampai dengan Februari 2009 (Pasal 7).
Tujuan dan Latar Belakang
Tujuan utama pembentukan Tim Renegosiasi LNG Tangguh adalah optimalisasi penerimaan negaraKewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Tim berkewajiban melakukan negosiasi ulang terhadap perjanjian penjualan dan pembelian LNG Tangguh untuk menghasilkan kondisi yang lebih baik bagi negara (Pasal 2).
Tim berhak meminta data dan informasi yang diperlukan dari semua pihak yang dianggap perlu dalam melaksanakan tugasnya (Pasal 3).
Ketua tim berwenang mengatur ketentuan pelaksanaan lebih lanjut dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan (Pasal 9).
Ketua Tim memperoleh bantuan dari Menteri ESDM dan Menteri Negara BUMN dalam kedudukan sebagai narasumber (Pasal 5).
Tim wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan (Pasal 6).
Biaya pelaksanaan dibebankan pada APBN melalui Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Pasal 8), yang menjadi kewajiban pembiayaan pemerintah.
Prinsip-prinsip Utama
Akuntabilitas — Tim bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan wajib melaporkan hasilnya (Pasal 2 dan 6).
Koordinasi Lintas Kementerian/Instansi — Susunan keanggotaan dan peran narasumber menunjukkan pendekatan lintas sektor (Pasal 4 dan 5).
Sementara dan Terbatas Waktu — Tim dibentuk untuk tugas khusus dalam periode tertentu (Pasal 7).
Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan — Ketentuan pelaksanaan harus memperhatikan peraturan yang lebih tinggi (Pasal 9).
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Pembentukan dan susunan keanggotaan diatur secara rinci dalam Pasal 4 (ketua, sekretaris merangkap anggota, dan anggota lainnya).
Pelaksanaan tugas mencakup langkah-langkah negosiasi ulang dan pengumpulan data/informasi dari pihak terkait (Pasal 2 dan 3).
Ketua Tim dapat menetapkan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut sesuai kebutuhan, dengan memperhatikan perundang-undangan (Pasal 9).
Pelaporan hasil dilakukan kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu (Pasal 6).
Pembiayaan diatur melalui APBN dan dialokasikan pada Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Pasal 8).
Masa berlaku dan implementasi
Keputusan Presiden mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 15 September 2008 (Pasal 10).
Tim mulai bertugas sejak penetapan Keppres sampai dengan bulan Februari 2009 (Pasal 7). Artinya peran operasional tim bersifat sementara dan berakhir pada waktu tersebut kecuali ada kebijakan selanjutnya.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada
Keputusan ini tidak mengatur secara eksplisit perubahan status atau penugasan entitas yang sudah ada. Namun, anggota tim direkrut dari pejabat/entitas pemerintahan yang sedang menjabat (mis. Direktur Jenderal ESDM, Kepala Badan Pelaksana, Komisaris Pertamina), sehingga penugasan bersifat penugasan tugas tambahan kepada pejabat yang sudah ada tanpa menyebutkan mekanisme pengalihan tugas formal.
Batas waktu penyesuaian
Batas waktu yang jelas terkait pelaksanaan tugas tim adalah sampai dengan Februari 2009. Tidak ada ketentuan lain tentang jangka waktu penyesuaian bagi pihak eksternal yang diminta memberikan data—namun permintaan data dilakukan oleh Tim sesuai kebutuhan (Pasal 3 dan 7).
Grandfathering clauses
Keputusan Presiden ini tidak memuat klausul grandfathering atau pengecualian bagi perjanjian-perjanjian yang sudah ada. Fokus ketentuan adalah memberikan mandat kepada Tim untuk melakukan renegosiasi terhadap perjanjian yang relevan.
Tidak mengatur sanksi