Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 213 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 213 Tahun 1960 tentang Penunjukan Ds. Urip Hartojo Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung Wakil Golongan Karya Alim Ulama Protestan

Juga dikenal sebagai: Keppres 213/1960 · Keppres No. 213 Tahun 1960 · Keppres Nomor 213 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1960Tanggal Penetapan:19 Agustus 1960
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Ds. Urip Hartojo Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung Wakil Golongan Karya Alim Ulama Protestan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1960
Tanggal Penetapan19 Agustus 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk melengkapi susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung dengan menunjuk seorang anggota dari golongan Karya Alim Ulama Protestan. Ds. Urip Hartojo dianggap cakap untuk mengemban tugas tersebut.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa Ds. Urip Hartojo diangkat sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung untuk golongan Karya Alim Ulama Protestan, efektif mulai 1 September 1960. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam keputusan ini.

(-)

(-)