di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Anugerah Aparatur Sipil Tahun 2018
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 29/2018 · Permen PANRB No. 29 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Anugerah Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2018. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mendorong peningkatan kualitas ASN dan memberikan penghargaan kepada ASN yang telah menunjukkan kinerja dan prestasi yang sangat baik. Tujuan dari Anugerah ASN Tahun 2018 adalah untuk mendapatkan sosok ASN yang dapat dijadikan panutan, memberikan penghargaan kepada ASN yang berprestasi, mendiseminasikan informasi mengenai ASN teladan, dan mendapatkan basis data talenta ASN.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penyelenggaraan Anugerah ASN oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, usulan peserta dari instansi pemerintah dan masyarakat, serta pedoman pelaksanaan yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. Anugerah ASN terdiri dari Anugerah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Teladan dan Anugerah ASN Inspiratif. Persyaratan peserta meliputi aspek administrasi, integritas, dan rekam jejak. Aspek penilaian meliputi kompetensi manajerial, sosio kultural, dan teknis untuk PPT Pratama Teladan, serta aspek enabler dan result untuk ASN Inspiratif.
Mekanisme pelaksanaan meliputi pendaftaran peserta, seleksi calon nomine (seleksi administratif, penilaian portofolio, publikasi nomine, presentasi dan wawancara, penilaian rekam jejak dan integritas), serta penetapan pemenang oleh tim juri. Penganugerahan akan dilakukan pada acara puncak yang dikaitkan dengan peringatan Hari Pahlawan, dan para pemenang akan diberikan penghargaan berupa pengembangan kompetensi, sertifikat, dan penghargaan lainnya.