Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulau Morotai 11/2018 · Perda Kabupaten Pulau Morotai No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pulau Morotai Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanDaruba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Pulau Morotai. Latar belakangnya adalah tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi warga dari bencana, mengingat wilayah tersebut rawan bencana secara geologis, geografis, hidrologis, dan demografis. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh, serta mengurangi kerentanan dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, dengan tugas pokok dan fungsi dilimpahkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). BPBD dapat melibatkan unsur masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha, dan lembaga internasional. Pemerintah Daerah bertugas menjamin hak masyarakat dan pengungsi, memberikan perlindungan, melakukan pengurangan risiko bencana, menyusun rencana penanggulangan bencana, memperkuat forum pengurangan risiko bencana, dan mengalokasikan dana penanggulangan bencana dalam APBD.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, termasuk hak mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, dan bantuan kebutuhan dasar. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, memelihara lingkungan hidup, berperan aktif dalam penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar. Selain itu, diatur pula mengenai forum pengurangan risiko bencana (FPRB) dan tim siaga bencana desa (TSBD) sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam upaya pengurangan risiko bencana.

Peran lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, lembaga internasional, dan lembaga asing non-pemerintah juga diatur dalam peraturan ini. Tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana, dengan kegiatan yang berbeda pada setiap tahap. Pendanaan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui APBD, dengan alokasi dana kontijensi, dana siap pakai, dan dana bantuan sosial berpola hibah.

1. Semua program dan kegiatan berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

(-)