Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1958 tentang Batas-batas Kotapraja Sukabumi dan Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi

Juga dikenal sebagai: UU 18/1958 · UU No. 18 Tahun 1958 · UU Nomor 18 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1958Tanggal Penetapan:17 Juni 1958
Agraria & PertanahanHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaBatas-batas Kotapraja Sukabumi dan Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1958
Tanggal Penetapan17 Juni 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 17 tahun 1950 tentang Kotapraja Sukabumi.

Undang-undang ini bertujuan untuk memperluas wilayah Kotapraja Sukabumi dengan memasukkan sebagian dari desa Citamiang yang sebelumnya termasuk dalam Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan Kotapraja Sukabumi dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta penduduk desa terkait. Ketentuan substansial mencakup pengurangan wilayah Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi dan penambahan wilayah Kotapraja Sukabumi. Undang-undang ini juga mengatur penyerahan urusan pemerintahan dari Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi ke Kotapraja Sukabumi.

1. Semua peraturan daerah yang berlaku di bagian desa yang dimasukkan ke Kotapraja Sukabumi tidak berlaku lagi setelah undang-undang ini berlaku. 2. Kesulitan dalam pelaksanaan pemasukan bagian desa ke Kotapraja Sukabumi diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri. 3. Urusan pemerintahan yang tidak termasuk urusan rumah tangga Kotapraja Sukabumi diserahkan kepada pejabat yang berwenang di Kotapraja Sukabumi.

(-)