Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 4 Tahun 2010 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 4/2010 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2010Tanggal Penetapan:7 Oktober 2010
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENATAAN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku07 Oktober 2010
Tanggal Penetapan07 Oktober 2010
Tempat PenetapanBenteng

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata dan membina pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Kepulauan Selayar demi mewujudkan lingkungan kota yang bersih, sehat, rapi, dan indah, serta menunjang perekonomian masyarakat. Penataan dan pembinaan PKL dilaksanakan oleh SKPD yang menangani urusan perdagangan dan usaha kecil, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban.

Ketentuan Substansial:

Bupati atau pejabat yang ditunjuk berwenang menentukan lokasi PKL dengan mempertimbangkan kepentingan umum, sosial, budaya, pendidikan, ekonomi, keamanan, dan kenyamanan. Setiap PKL wajib memiliki izin penggunaan lokasi dan kartu identitas yang berlaku selama 1 (satu) tahun. PKL berhak menempati lokasi yang telah diizinkan, melakukan kegiatan usaha sesuai peraturan perundang-undangan, dan mendapatkan perlindungan hukum. PKL juga wajib menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, keindahan, dan kesehatan lingkungan di sekitar tempat usahanya, serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait.

Larangan:

PKL dilarang menjualbelikan atau memindahtangankan lokasi, melakukan kegiatan usaha di tempat umum selain yang ditentukan, melakukan kegiatan usaha yang bersifat menetap, menimbulkan permasalahan kebersihan, ketertiban, keamanan, kenyamanan, pencemaran lingkungan, menggunakan lahan melebihi ketentuan, merusak fasilitas umum, dan melakukan kegiatan usaha yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. PKL yang menggunakan kendaraan dilarang berdagang di tempat larangan parkir, berhenti sementara, dan/atau trotoar.

Bupati memberikan pembinaan melalui Lembaga Pelaksana untuk pengembangan usaha PKL.

(-)

1. Pedagang kaki lima yang melanggar Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, c, dan d serta ayat (2), akan dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian sementara kegiatan usahanya. 2. Pedagang kaki lima yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf e, f, dan g, akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha. 3. Apabila sanksi administrasi telah diberikan dan pedagang kaki lima tetap melakukan kegiatan usahanya, maka akan diberikan tindakan pembongkaran.