Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kabupaten Kolaka Timur. PD Aneka Usaha didirikan dengan maksud meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berperan dalam pembangunan perekonomian daerah, pemerataan pembangunan, serta memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja. Kegiatan usaha PD Aneka Usaha meliputi bidang pertambangan dan energi, pariwisata, jasa konstruksi dan non-konstruksi, transportasi, informasi, pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, industri pengolahan hasil pertanian dan kehutanan, perikanan dan kelautan, perdagangan umum, serta penyertaan modal pada lembaga keuangan. Modal PD Aneka Usaha merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap PD Aneka Usaha. Pengurus PD terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan, menyusun rencana kerja, membina pegawai, mengelola kekayaan perusahaan, serta mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan, memberikan saran kepada Bupati terkait pengangkatan dan pemberhentian Direksi, serta memberikan pendapat terhadap program kerja dan laporan keuangan perusahaan.