Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kolaka Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 9/2018 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kolaka Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTirawuta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kolaka Timur dan ketentuan lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kabupaten Kolaka Timur. PD Aneka Usaha didirikan dengan maksud meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berperan dalam pembangunan perekonomian daerah, pemerataan pembangunan, serta memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja. Kegiatan usaha PD Aneka Usaha meliputi bidang pertambangan dan energi, pariwisata, jasa konstruksi dan non-konstruksi, transportasi, informasi, pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, industri pengolahan hasil pertanian dan kehutanan, perikanan dan kelautan, perdagangan umum, serta penyertaan modal pada lembaga keuangan. Modal PD Aneka Usaha merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap PD Aneka Usaha. Pengurus PD terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan, menyusun rencana kerja, membina pegawai, mengelola kekayaan perusahaan, serta mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan, memberikan saran kepada Bupati terkait pengangkatan dan pemberhentian Direksi, serta memberikan pendapat terhadap program kerja dan laporan keuangan perusahaan.

1. Instansi Pemerintah tidak dibenarkan membebani PD. Aneka Usaha Kabupaten Kolaka Timur dengan segala bentuk pengeluaran. 2. PD. Aneka Usaha Kabupaten Kolaka Timur tidak dibenarkan membiayai keperluan pengeluaran instansi Pemerintah. 3. Dalam hal tugas fungsional oleh Badan Pengawas Daerah terhadap PD. Aneka Usaha Kabupaten Kolaka Timur, dilakukan sesuai mekanisme serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Direksi serta semua pegawai PD. Aneka Usaha Kabupaten Kolaka Timur yang tindakannya melawan hukum atau karena kelalaian dalam melaksanakan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepadanya baik Iangsung maupun tidak langsung yang dapat menimbulkan kerugian bagi PD.Aneka Usaha Kabupaten Kolaka Timur, disamping dapat dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diwajibkan pula mengganti seluruh kerugian bagi PD. Aneka Usaha Kabupaten Kolaka Timur.