Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 74 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 74 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I.B.W. XVIII (Penataran Angkatan Laut) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953

Juga dikenal sebagai: UU 74/1954 · UU No. 74 Tahun 1954 · UU Nomor 74 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1954Tanggal Penetapan:29 November 1952
Militer & PertahananAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian I.B.W. XVIII (Penataran Angkatan Laut) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1954
Tanggal Penetapan29 November 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1954 ini menetapkan anggaran untuk Bagian I.B.W. XVIII yang berkaitan dengan Penataran Angkatan Laut Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (IBW), serta telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pengalokasian anggaran yang telah ditetapkan dalam lampiran undang-undang ini. Undang-undang ini mulai berlaku sejak diundangkan dan berlaku surut hingga 1 Januari 1952.

1. Undang-undang ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1952.

(-)