Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gresik 1/2022 · Perda Kabupaten Gresik No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2022Tanggal Penetapan:21 Maret 2022
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
LokasiPemerintah Kabupaten Gresik
Tanggal Berlaku21 Maret 2022
Tanggal Penetapan21 Maret 2022
Tempat PenetapanGresik

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui berbagai upaya perlindungan dan pemberdayaan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk dengan pertimbangan bahwa nelayan kecil sangat bergantung pada sumber daya ikan dan kondisi lingkungan, sehingga memerlukan perlindungan dan pemberdayaan. Tujuannya adalah untuk menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan, memberikan kepastian usaha, meningkatkan kapasitas nelayan, menumbuhkembangkan sistem pembiayaan, melindungi dari risiko bencana dan pencemaran, serta memberikan dukungan hukum dan keamanan.

Ketentuan Substansial:

  • Perencanaan: Pemerintah Daerah melakukan perencanaan perlindungan dan pemberdayaan nelayan secara sistematis dan terpadu, berdasarkan daya dukung sumber daya alam, potensi perikanan, rencana tata ruang, perkembangan teknologi, dan jumlah nelayan.
  • Perlindungan Nelayan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas perlindungan nelayan melalui penyediaan prasarana usaha perikanan (seperti stasiun pengisian bahan bakar, tempat pelelangan ikan, jalan akses pelabuhan), pemeliharaan sumber daya ikan, pemberian kemudahan sarana usaha perikanan, pemberian subsidi bahan bakar, jaminan kepastian usaha (termasuk pengendalian kualitas lingkungan perairan dan pengolahan), jaminan risiko penangkapan ikan (melalui asuransi jiwa), jaminan keselamatan, serta fasilitasi dan bantuan hukum.
  • Pemberdayaan Nelayan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pemberdayaan nelayan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, kemitraan usaha, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, serta penguatan kelembagaan nelayan.
  • Pendanaan: Pendanaan untuk perlindungan dan pemberdayaan nelayan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah, serta dana lain yang sah.
  • Partisipasi Masyarakat: Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan nelayan.

(-)

(-)