Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Perencanaan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 12/2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 12 Tahun 2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2020Tanggal Penetapan:8 Desember 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaPenerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Perencanaan Pembangunan
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku10 Desember 2020
Tanggal Penetapan08 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menerapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dalam bidang Perencanaan Pembangunan. KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang mengintegrasikan pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja untuk pengakuan kompetensi kerja. Peraturan ini menetapkan jenjang kualifikasi KKNI dari 6 hingga 9, yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan kurikulum pelatihan berbasis kompetensi, pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja, pengembangan sumber daya manusia, dan pengakuan kesetaraan kualifikasi. Lembaga Pelatihan dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) harus memenuhi persyaratan tertentu dan melakukan registrasi ke Kementerian Perencanaan. Kompetensi sumber daya manusia dibuktikan dengan sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSP berlisensi dari BNSP. Kementerian Perencanaan dapat menentukan persyaratan kompetensi untuk setiap jenjang kualifikasi dan melakukan evaluasi KKNI setiap lima tahun. Pendanaan pelaksanaan KKNI bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)