Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sidoarjo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidoarjo 4/2015 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Juni 2015
Perizinan & Pelayanan PublikPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sidoarjo
LokasiPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Juni 2015
Tempat PenetapanSidoarjo

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Sidoarjo sebagai badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah. LPPL ini bersifat independen, netral, dan tidak komersial, dengan tujuan menyajikan program siaran yang mendorong sikap mental masyarakat yang beriman, cerdas, memperkukuh integrasi nasional, serta menjaga citra positif bangsa.

LPPL Radio Suara Sidoarjo bertugas menyampaikan informasi timbal balik antara Pemerintah Daerah dan masyarakat, serta antar masyarakat. Fungsinya meliputi media informasi bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, perekat sosial, dan pelestarian budaya bangsa. Untuk menyelenggarakan penyiaran, LPPL wajib mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran secara tertulis.

Organisasi LPPL terdiri dari Dewan Pengawas, Direktur, Sekretariat, dan Unit. Dewan Pengawas terdiri dari 3 orang yang mewakili pemerintah, tokoh masyarakat, dan praktisi penyiaran, yang ditetapkan oleh Bupati setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan. Dewan Pengawas mengangkat dan menetapkan Direktur LPPL setelah mendapat persetujuan Bupati. Pembiayaan LPPL berasal dari APBD dan sumber pembiayaan lain seperti sumbangan masyarakat, hibah, tarif layanan siaran, kerjasama, dan usaha lain yang sah.

(-)

(-)