Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 2013

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara

Juga dikenal sebagai: UU 8/2013 · UU No. 8 Tahun 2013 · UU Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2013Tanggal Penetapan:11 Januari 2013
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Januari 2013
Tanggal Penetapan11 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Kolaka. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan kebutuhan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti ekonomi, sosial budaya, dan politik.

Ketentuan Substansial: Kabupaten Kolaka Timur dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Kolaka, mencakup sembilan kecamatan. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan dan pemanfaatan potensi daerah dalam kerangka otonomi daerah. Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur akan memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan, dan ibu kota kabupaten ditetapkan di Kecamatan Tirawuta. Penjabat Bupati akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri, dan perangkat daerah akan dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Kolaka Timur menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Kolaka Timur dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara. 3. Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Kolaka Timur dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Sebelum Bupati Kolaka Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur menetapkan peraturan daerah, dan Bupati Kolaka Timur menetapkan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Kolaka sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Kabupaten Kolaka Timur.

(-)