Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Fakfak 3/2021 · Perda Kabupaten Fakfak No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2021Tanggal Penetapan:19 Agustus 2021
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
LokasiPemerintah Kabupaten Fakfak
Tanggal Berlaku19 Agustus 2021
Tanggal Penetapan19 Agustus 2021
Tempat PenetapanFakfak

Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Fakfak tahun 2016, Nomor 04) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Fakfak tahun 2020, Nomor 05).

Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Perencanaan dan Penetapan:** Pemerintah Daerah merencanakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, termasuk lahan pertanian pangan dan lahan cadangan pertanian pangan. Perencanaan ini meliputi kebijakan, strategi, program, rencana pembiayaan, dan evaluasi, yang mengacu pada RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Penetapan lokasi dan luas kawasan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur dengan Peraturan Bupati. 2. **Pengembangan:** Pemerintah Daerah melakukan pengembangan melalui optimasi lahan pangan, termasuk intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi lahan pertanian pangan. 3. **Pemanfaatan:** Setiap pemilik lahan pertanian pangan berkelanjutan wajib memanfaatkan lahan untuk kepentingan pertanian pangan. 4. **Pembinaan:** Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan kepada setiap orang yang terkait dengan pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan. 5. **Pengendalian:** Pengendalian meliputi insentif, disinsentif, mekanisme perizinan, proteksi, dan penyuluhan. Insentif diberikan kepada pemilik lahan, petani penggarap, dan/atau kelompok tani. 6. **Pengendalian Alih Fungsi:** Pemerintah Daerah melindungi luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang telah ditetapkan dan melarang alih fungsi, kecuali untuk kepentingan umum atau bencana alam dengan penggantian lahan yang sesuai. 7. **Pengawasan:** Pengawasan dilakukan terhadap kinerja perencanaan dan penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengendalian melalui pelaporan, pemantauan, dan evaluasi. 8. **Pembiayaan:** Pembiayaan kegiatan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber pendapatan lain yang sah. 9. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat berperan serta dalam perlindungan kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban atau larangan dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 31 dan Pasal 32 ayat (3) dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, dan/atau denda administratif. 3. Pejabat pemerintah yang melanggar ketentuan juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.