Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 24 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 24 Tahun 2004 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESATUAN BANGSA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 24/2004 · Perda Kabupaten Batanghari No. 24 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 24 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2004Tanggal Penetapan:21 April 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESATUAN BANGSA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku21 April 2004
Tanggal Penetapan21 April 2004
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Batang Hari. Latar belakang pembentukan kantor ini adalah pelaksanaan Otonomi Daerah, sebagai konsekuensi logis dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya.

Ketentuan Substansial:

Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat merupakan unsur pelaksana tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah Kabupaten. Kantor ini dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama kantor ini adalah melaksanakan tugas tertentu yang tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah Kabupaten, dengan fungsi perumusan kebijakan sesuai lingkup tugasnya dan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Susunan Organisasi:

Susunan organisasi kantor terdiri dari:

  1. Kepala Kantor
  2. Kepala Sub Bagian Tata Usaha
  3. Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga Kesatuan Bangsa dan Demokrasi
  4. Kepala Seksi Peningkatan Satuan Linmas dan Penanggulangan Bencana
  5. Kepala Seksi Demokratisasi dan Penanganan Masalah Aktual
  6. Kelompok Jabatan Fungsional

Masing-masing Seksi dan Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dan Kepala Tata Usaha, yang bertanggung jawab kepada Kepala Kantor. Kepala Kantor adalah Jabatan Struktural Eselon III/a, sedangkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon IV/a.

(-)

(-)