Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 13/2014 · Perda Kabupaten Sragen No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2014Tanggal Penetapan:8 September 2014
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku08 September 2014
Tanggal Penetapan08 September 2014
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Sragen.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk menunjang kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat, serta untuk melakukan pembinaan dan pengaturan kegiatan jasa konstruksi yang semakin diminati. Dasar hukumnya antara lain adalah Undang-Undang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah terkait usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Jenis usaha jasa konstruksi: konsultansi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi.
  2. Bentuk usaha: orang perseorangan atau badan usaha berbadan hukum.
  3. Klasifikasi bidang usaha: arsitektur, rekayasa, penataan ruang, dan jasa konsultansi lainnya untuk perencanaan dan pengawasan; bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal, dan jasa pelaksanaan konstruksi lainnya untuk pelaksanaan.
  4. Kualifikasi usaha: usaha besar, menengah, dan kecil.
  5. Persyaratan dan tata cara pemberian IUJK dan Kartu Tanda Daftar Usaha Jasa Konstruksi (KTDUJK), termasuk persyaratan administrasi dan teknis.
  6. Hak dan kewajiban pemilik IUJK/KTDUJK, termasuk kewajiban menyelenggarakan kegiatan sesuai izin, memasang papan nama perusahaan, melaporkan perubahan data, dan mengikutsertakan pekerja dalam program jaminan sosial.
  7. Pengawasan dan pemberdayaan usaha jasa konstruksi oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan mendukung pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.

1. Setiap KTDUJK atau IUJK yang telah diberikan dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Apabila ada KTDUJK atau IUJK yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini efektif berlaku.

1. Usaha orang perseorangan atau BUJK yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penolakan perpanjangan, pembekuan, atau pencabutan KTDUJK atau IUJK. 2. Badan usaha atau usaha orang perseorangan yang melanggar ketentuan Pasal 14 dan Pasal 24 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Setiap penanggung jawab utama (PJU) BUJK atau usaha orang perseorangan yang melanggar ketentuan Pasal 14 dan Pasal 24 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.