di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 13/2014 · Perda Kabupaten Sragen No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Sragen.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk untuk menunjang kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat, serta untuk melakukan pembinaan dan pengaturan kegiatan jasa konstruksi yang semakin diminati. Dasar hukumnya antara lain adalah Undang-Undang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah terkait usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan mendukung pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.