Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2023 tentang IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 5/2023 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2023Tanggal Penetapan:3 April 2023
Keuangan Negara & DaerahPendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku03 April 2023
Tanggal Penetapan03 April 2023
Tempat PenetapanSungai Raya

Peraturan Bupati yang mengatur tentang transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan Desa, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum serta mewujudkan pelaksanaan APB Desa yang tepat jumlah, cepat, aman, efisien, transparan dan akuntabel serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Implementasi transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa meliputi transaksi penerimaan desa dan pengeluaran desa yang dilaksanakan dalam APB Desa. Implementasi transaksi non tunai dilaksanakan berdasarkan asas efisiensi, keamanan, dan manfaat.

APB Desa terdiri dari pendapatan Desa, belanja Desa, dan pembiayaan Desa. Pendapatan Desa terdiri atas pendapatan asli Desa, transfer, dan pendapatan lain. Belanja Desa dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa yang diklasifikasikan dalam bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa. Pembiayaan Desa terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Penerimaan dan pengeluaran dalam APB Desa dilakukan dengan transaksi non tunai melalui pemindahbukuan. Pelaksana transaksi non tunai terdiri dari PKPKD, Koordinator PPKD, dan PPKD. Transaksi non tunai dilaksanakan melalui aplikasi dan layanan yang disediakan oleh perbankan melalui kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. Bupati melakukan pembinaan implementasi transaksi non tunai Desa, dan pengawasan dilakukan oleh Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah.

(-)

(-)