Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1955

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1955 tentang Pengubahan Nama Universiteit, Universitet, Universitit, Faculteit, Facultet dan Facultit Menjadi Universitas dan Fakultas

Juga dikenal sebagai: UU 10/1955 · UU No. 10 Tahun 1955 · UU Nomor 10 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 1955Tanggal Penetapan:11 Juli 1955
PendidikanSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengubahan Nama Universiteit, Universitet, Universitit, Faculteit, Facultet dan Facultit Menjadi Universitas dan Fakultas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juli 1955
Tanggal Penetapan11 Juli 1955
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. "Hoger Onderwijsordonanntie 1946" (Staatsblad 1947 No. 47), yang telah berulang-ulang diubah dan ditambah, terakhir dengan ordonansi termuat dalam Staatsblad 1949 No. 389. 2. "Universiteitsreglement1946" (Staatsblad 1947 No. 170), yang telah berulang-ulang diubah dan ditambah, terakhir dengan "verordening" termuat dalam Staatsblad 1949 No. 353. 3. Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1950 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran-Negara 1950 No. 9). 4. Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1950 (Republik Indonesia dulu) tentang Universitit Negeri Gadjah Mada, yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 1954 (Lembaran Negara 1954 No. 100). 5. Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 1954 (Lembaran Negara 1954 No. 99), tentang pendirian Universitas Airlangga di Surabaya, yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1955 (Lembaran Negara 1955 No. 4). 6. Undang-undang No. 4 tahun 1950 (Republik Indonesia dulu) tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah, yang dengan Undang-undang No. 12 tahun 1954 telah dinyatakan berlaku untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara 1954 No. 38).

Undang-undang ini bertujuan untuk menyelaraskan istilah dan nama universitas dan fakultas dalam bahasa Indonesia, menggantikan istilah "universiteit" dan "faculteit" yang beragam. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan kekacauan dalam penamaan dan mencapai keseragaman istilah di seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia. Dengan demikian, nama "Universiteit van Indonesie" dan "Universitit Negeri Gajah Mada" diubah menjadi "Universitas Indonesia" dan "Universitas Gajah Mada". Semua peraturan dan ketentuan yang menggunakan istilah "universiteit" dan "faculteit" harus menggantinya dengan "universitas" dan "fakultas".

(-)

(-)