Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2021 Tahun 2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 20/POJK.04/2021 · Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2021Tanggal Penetapan:20 September 2021
Badan Usaha & PerdaganganKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku21 September 2021
Tanggal Penetapan20 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-689/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek beserta Peraturan Nomor VIII.G.17 yang merupakan lampirannya 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.04/2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6452)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa perusahaan efek menyajikan laporan keuangan berkualitas tinggi yang memberikan informasi akurat dan komprehensif bagi pihak berkepentingan, terutama investor. Tujuannya adalah meningkatkan transparansi, keterbukaan, keseragaman, dan daya banding laporan keuangan dengan mengutamakan prinsip substansi ekonomi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa laporan keuangan perusahaan efek harus disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Perusahaan efek yang memiliki pengendalian atas entitas lain wajib mengonsolidasikan laporan keuangan entitas tersebut, kecuali jika perusahaan efek adalah entitas investasi. Manajemen perusahaan efek bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan, yang harus mengikuti pedoman akuntansi yang ditetapkan oleh OJK. Jika ada perubahan SAK, perusahaan efek harus mengikuti ketentuan terbaru kecuali dinyatakan lain oleh OJK.

1. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, penyusunan laporan keuangan Perusahaan Efek untuk periode laporan keuangan sebelum 1 Januari 2022 mengacu pada SAK terkini.

1. Setiap pihak yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 2. Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif kepada masyarakat.