di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 1960 tentang Pemberian Ganjaran (Premi) Kepada Orang-Orang yang Telah Memberikan Jasanya Dalam Pengusutan Beberapa Tindak Pidana
Juga dikenal sebagai: PERPRES 18/1960 · PERPRES No. 18 Tahun 1960 · PERPRES Nomor 18 Tahun 1960
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menertibkan, menyeimbangkan, dan menyeragamkan pemberian ganjaran kepada individu yang berjasa dalam pengusutan tindak pidana terkait pemasukan, pengeluaran, penerusan, dan pengangkutan barang, termasuk alat pembayaran, serta pelanggaran devisen dan tindak pidana ekonomi lainnya. Ganjaran diberikan untuk mendorong partisipasi aktif dalam penegakan hukum dan melindungi hak negara. Menteri Keuangan berwenang memberikan ganjaran dengan batasan tertentu, berdasarkan kontribusi nyata dalam pengusutan dan penangkapan pelanggaran. Prosedur pengajuan ganjaran melibatkan bukti hukum dan dokumentasi terkait jasa yang diberikan.