Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 18 Tahun 1960

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 1960 tentang Pemberian Ganjaran (Premi) Kepada Orang-Orang yang Telah Memberikan Jasanya Dalam Pengusutan Beberapa Tindak Pidana

Juga dikenal sebagai: PERPRES 18/1960 · PERPRES No. 18 Tahun 1960 · PERPRES Nomor 18 Tahun 1960

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 1960Tanggal Penetapan:24 Agustus 1960
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPemberian Ganjaran (Premi) Kepada Orang-Orang yang Telah Memberikan Jasanya Dalam Pengusutan Beberapa Tindak Pidana
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Agustus 1960
Tanggal Penetapan24 Agustus 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan "Hoge Vertegenwoordiger van de Kroon" tertanggal 20 Juni 1949 No. 2 (Staatsblad 1949 No. 172) sebagaimana telah diubah dengan surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tertanggal 29 Desember 1956 No. 300961/I.N. 2. Keputusan "Gouverneur Generaal van Nederlans Indie" tertanggal 28 Oktober 1927 No. 33 (Staatsblad 1927 No. 509) 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 14 Februari 1953 No. 30/1953

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menertibkan, menyeimbangkan, dan menyeragamkan pemberian ganjaran kepada individu yang berjasa dalam pengusutan tindak pidana terkait pemasukan, pengeluaran, penerusan, dan pengangkutan barang, termasuk alat pembayaran, serta pelanggaran devisen dan tindak pidana ekonomi lainnya. Ganjaran diberikan untuk mendorong partisipasi aktif dalam penegakan hukum dan melindungi hak negara. Menteri Keuangan berwenang memberikan ganjaran dengan batasan tertentu, berdasarkan kontribusi nyata dalam pengusutan dan penangkapan pelanggaran. Prosedur pengajuan ganjaran melibatkan bukti hukum dan dokumentasi terkait jasa yang diberikan.

1. Ganjaran yang belum diberikan untuk perkara-perkara yang belum selesai pada hari mulai berlakunya Peraturan Presiden ini diberikan menurut Peraturan Presiden ini.

(-)