Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perizinan Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Kabupaten Kotawaringin Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 7/2015 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2015Tanggal Penetapan:31 Juli 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Kabupaten Kotawaringin Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Tanggal Berlaku31 Juli 2015
Tanggal Penetapan31 Juli 2015
Tempat PenetapanSampit

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan penyelenggaraan angkutan sungai dan danau di Kabupaten Kotawaringin Timur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan sistem pengawasan terhadap pembangunan dan perizinan dokumen kapal di perairan daratan serta meningkatkan pengawasan dan ketertiban pembangunan kapal guna menjamin keselamatan angkutan perairan daratan. Objek peraturan ini adalah setiap kapal yang melayani angkutan sungai dan danau di wilayah perairan daratan Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan subjek peraturan adalah orang atau badan hukum pemilik kapal yang melintas dan melayani angkutan sungai dan danau di wilayah tersebut. Kapal yang melayani angkutan sungai dan danau wajib memenuhi persyaratan pendaftaran kapal (registrasi), memiliki surat ukur kapal, sertifikat kelaikan dan kebangsaan kapal, surat izin angkutan barang khusus dan angkutan barang berbahaya, surat keterangan kecakapan (SKK), izin kapal laut masuk perairan daratan, surat persetujuan berlayar perairan daratan, izin trayek, dan surat izin usaha angkutan sungai dan danau (SIUASDA). Peraturan ini juga mengatur persyaratan administrasi dan teknis untuk penerbitan dokumen kapal dan perizinan, serta masa berlaku perizinan kapal perairan daratan. Selain itu, diatur pula mengenai penanaman modal asing (PMA) untuk kapal angkutan sungai dan danau < 30 GT dengan maksimal kepemilikan saham sebesar 49% pada jenis usaha tertentu.

(-)

1. Penyelenggaraan angkutan sungai tanpa izin akan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis (3 kali), pembekuan izin, dan pencabutan izin.