Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan DPR 1/2010 · Peraturan DPR No. 1 Tahun 2010 · Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2010Tanggal Penetapan:20 Mei 2010
Keterbukaan Informasi

Informasi

TipePeraturan Dewan Perwakilan Rakyat
TemaKeterbukaan Informasi Publik di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
LokasiDewan Perwakilan Rakyat
Tanggal Berlaku20 Mei 2010
Tanggal Penetapan20 Mei 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) dibentuk dengan tujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan pelayanan publik yang berorientasi pada pelayanan rakyat.

Peraturan ini mengatur mengenai ruang lingkup informasi publik di DPR dan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, yang meliputi informasi terkait organisasi, program, kegiatan dan kinerja, serta laporan keuangan yang telah diaudit. Diatur pula hak dan kewajiban pemohon informasi serta DPR dan Setjen DPR dalam penyediaan informasi publik. DPR dan Setjen DPR wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, kecuali informasi yang dikecualikan.

Standar layanan informasi publik harus cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. DPR mendelegasikan kepada Sekretaris Jenderal DPR untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik. Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala meliputi informasi tentang organisasi, administrasi keanggotaan, fungsi, program, kegiatan dan kinerja DPR, laporan keuangan yang telah diaudit, serta informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Informasi yang dikecualikan meliputi informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, rahasia jabatan, dan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

(-)

(-)