Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan pada Kapal Angkutan Penyeberangan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 30/2016 · Permenhub No. 30 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 30 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2016Tanggal Penetapan:17 Maret 2016
Hak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaKewajiban Pengikatan Kendaraan pada Kapal Angkutan Penyeberangan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku23 Juni 2016
Tanggal Penetapan17 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran angkutan penyeberangan dengan mewajibkan pengikatan kendaraan pada kapal angkutan penyeberangan. Peraturan ini mengatur kewajiban penyediaan alat pengikat kendaraan dan klem roda oleh kapal angkutan penyeberangan, serta tata cara pengikatan kendaraan selama pelayaran. Operator kapal wajib menyediakan petugas untuk pengikatan kendaraan, dan pelaksanaan pengikatan menjadi tanggung jawab Nakhoda. Pengawasan dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan Penyeberangan atau Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Penyeberangan, dan pelanggaran dilaporkan kepada Direktur Jenderal. Sanksi administratif dapat dikenakan kepada operator kapal yang melanggar ketentuan ini.

(-)

  1. Direktur Jenderal memberikan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan.
  2. Pembekuan persetujuan diberikan selama 30 hari kalender.
  3. Jika pelanggaran berlanjut, persetujuan pengoperasian dapat dicabut.