Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 39 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pengesahan Universal Postal Convention (Konvensi Pos Sedunia) Beserta Final Protocol To The Universal Postal Convention (Protokol Akhir Konvensi Pos Sedunia)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 39/2008 · PERPRES No. 39 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 39 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2008Tanggal Penetapan:19 Juni 2008
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Universal Postal Convention (Konvensi Pos Sedunia) Beserta Final Protocol To The Universal Postal Convention (Protokol Akhir Konvensi Pos Sedunia)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juni 2008
Tanggal Penetapan19 Juni 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Universal Postal Convention (Konvensi Pos Sedunia) beserta Final Protocol to the Universal Postal Convention (Protokol Akhir Konvensi Pos Sedunia) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di Bucharest, Rumania, pada tanggal 5 Oktober 2004. Pengesahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa Indonesia terikat secara hukum dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konvensi dan Protokol tersebut. Naskah asli Konvensi dan Protokol dalam Bahasa Perancis, dengan terjemahan dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dan naskah asli, maka naskah asli dalam Bahasa Perancis yang akan berlaku.

(-)

(-)