Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2024-2044

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 2/2024 · Perda Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2024Tanggal Penetapan:29 Mei 2024
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2024-2044
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku29 Mei 2024
Tanggal Penetapan29 Mei 2024
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); 4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 327) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 530);

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2024-2044 bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Bangka sebagai pusat pariwisata dan industri yang terintegrasi dengan pemanfaatan ruang darat dan laut secara harmonis antara lingkungan alam dan buatan yang berkelanjutan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten mencakup pengembangan struktur ruang melalui peningkatan infrastruktur dan sistem jaringan transportasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya secara optimal di seluruh wilayah kabupaten. Strategi pengembangan struktur ruang meliputi pembangunan dan peningkatan sistem jaringan jalan antar kabupaten, peningkatan sarana dan prasarana sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan. Selain itu, dilakukan optimalisasi potensi sumber daya air, peningkatan sistem pengelolaan air limbah domestik dan limbah B3, serta peningkatan sistem jaringan persampahan dan drainase. Pengembangan pola ruang meliputi pelestarian kawasan lindung sebagai penopang lingkungan alam dan pencegahan dampak negatif kegiatan manusia. Strategi pengembangan kawasan lindung mencakup penetapan deliniasi kawasan hutan lindung dan rehabilitasi kawasan perlindungan setempat. Pengembangan kawasan budi daya meliputi pengembangan RTH di kawasan permukiman, pemantapan kepariwisataan berbasis alam dan kuliner, serta pengembangan kawasan peruntukan industri. Strategi pengembangan kawasan budi daya mencakup pemenuhan kebutuhan RTH, peningkatan sarana dan prasarana pariwisata, dan peningkatan sarana dan prasarana industri perikanan dan pertanian. Kebijakan pengembangan kawasan strategis kabupaten adalah menetapkan dan mengembangkan sarana dan prasarana kawasan strategis kabupaten.

(-)

(-)