Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 21 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2013-2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 21/2013 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 21 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 21 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Oktober 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2013-2018
LokasiPemerintah Kabupaten Pamekasan
Tanggal Berlaku05 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Oktober 2013
Tempat PenetapanPamekasan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 3 Seri D), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pamekasan Tahun 2013-2018 sebagai landasan dan pedoman bagi daerah dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan selama 5 tahun. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dukungan pemerintah provinsi dan partisipasi masyarakat. RPJMD disusun berdasarkan visi, misi, dan program Bupati terpilih dengan berpedoman pada RPJPD, RPJM Nasional, dan kondisi lingkungan strategis daerah. RPJMD menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD, SKPD dalam menyusun Renstra-SKPD, dan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD. Pemerintah Daerah melaksanakan program RPJMD dalam bentuk RKPD dan kebijakan pengalokasian anggaran. Kepala SKPD melaksanakan program RPJMD dalam bentuk Renstra-SKPD. Pemerintah Desa melaksanakan program RPJMD dalam bentuk RPJM Desa.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai RPJMD Tahun 2008-2013 dinyatakan masih berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, RPJMD Tahun 2013 - 2018 menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengan Tahun 2018, dan diberlakukan sebagai RPJMD Transisi untuk pedoman penyusunan RKPD Tahun 2019 sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah RPJMD Tahun 2019-2023.

(-)