di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 21 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK HOTEL
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 21/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 21 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel. Perubahan tersebut meliputi definisi Dinas dan Kepala Dinas menjadi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Serdang Bedagai dan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Serdang Bedagai. Selain itu, dilakukan perubahan format penomoran pada Pasal 3 ayat (1) dan (2) dari angka menjadi huruf. Pasal 13 ayat (2) yang mengatur mengenai biaya pemungutan pajak sebesar 5% dari realisasi penerimaan dihapus.
Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang tertib dan terarah, khususnya dalam pemungutan Pajak Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejalan dengan peningkatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.