Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1953 tentang Penetapan gaji Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan

Juga dikenal sebagai: PP 37/1953 · PP No. 37 Tahun 1953 · PP Nomor 37 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1953Tanggal Penetapan:12 Oktober 1953
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan gaji Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1953
Tanggal Penetapan12 Oktober 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1948, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1953 (Lembaran Negara Nomor 15 Tahun 1953).

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1953 ini bertujuan untuk menetapkan gaji bagi Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan, yang sebelumnya belum diatur dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri 1948 (P.G.P. 1948). Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk melengkapi susunan Dewan Pengawas Keuangan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah penetapan gaji Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan sesuai dengan golongan VI/g dalam P.G.P. 1948, dengan berlaku surut mulai 1 Januari 1953.

1. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1953.

(-)