Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 5/2010 · Permenhan No. 5 Tahun 2010 · Permenhan Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2010Tanggal Penetapan:31 Maret 2010
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaJabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku31 Maret 2010
Tanggal Penetapan31 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : Kep/01/M/II/2002 tanggal 13 Februari 2002 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Menteri Pertahanan ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan mutu, prestasi kerja, pengabdian, dan motivasi kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan sebagai Pustakawan, serta untuk menyeragamkan langkah pembinaan Pustakawan secara berkesinambungan.

Ketentuan Substansial:

  1. Kedudukan dan Tugas Pokok: Pustakawan berkedudukan sebagai pelaksana penyelenggara tugas utama kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi, dan informasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Jabatan fungsional Pustakawan terdiri dari Pustakawan Tingkat Terampil dan Pustakawan Tingkat Ahli.
  2. Unsur Utama dan Penunjang Kegiatan: Unsur utama meliputi pendidikan, pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi, pemasyarakatan perpusdokinfo, pengkajian dan pengembangan perpusdokinfo, serta pengembangan profesi. Unsur penunjang meliputi mengajar, melatih, membimbing mahasiswa, memberikan konsultasi teknis, mengikuti seminar, menjadi anggota organisasi profesi, melakukan lomba kepustakawanan, memperoleh penghargaan, memperoleh gelar kesarjanaan lainnya, menyunting risalah pertemuan ilmiah, dan keikutsertaan dalam Tim Penilai Jabatan Pustakawan.
  3. Jenjang Jabatan dan Pangkat: Jenjang jabatan Pustakawan Tingkat Terampil terdiri dari Pustakawan Pelaksana, Pustakawan Pelaksana Lanjutan, dan Pustakawan Penyelia. Jenjang jabatan Pustakawan Tingkat Ahli terdiri dari Pustakawan Pertama, Pustakawan Muda, Pustakawan Madya, dan Pustakawan Utama.
  4. Rincian Kegiatan dan Unsur yang Dinilai: Rincian kegiatan Pustakawan Tingkat Terampil dan Ahli sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing meliputi berbagai kegiatan terkait pengembangan koleksi, pengolahan bahan pustaka, penyimpanan dan pelestarian, pelayanan informasi, penyuluhan, publisitas, pameran, pengkajian, dan pengembangan perpustakaan.
  5. Penilaian dan Penetapan Angka Kredit: Setiap pustakawan wajib mencatat seluruh kegiatan yang dilakukan. Penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah Kepala Perpustakaan Nasional RI bagi Pustakawan Madya dan Utama, serta Menteri Pertahanan bagi Pustakawan Pelaksana sampai dengan Penyelia dan Pustakawan Pertama sampai dengan Muda.
  6. Pengangkatan dan Pemberhentian: Pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan Pustakawan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.
  7. Kenaikan Jabatan dan Pangkat: Penetapan angka kredit digunakan sebagai dasar untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan atau pangkat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Tata Cara Permintaan dan Pemberian Tunjangan: Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pustakawan diberikan tunjangan pustakawan setiap bulan.

(-)

(-)