Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tual 19/2011 · Perda Kota Tual No. 19 Tahun 2011 · Perda Kota Tual Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kota Tual
Tanggal Berlaku31 Desember 2011
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanTual

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Tual Nomor 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 19 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf a dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut Retribusi IMB yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besaran tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, yang meliputi peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis bangunan (permanen, semi permanen, sederhana/sementara) dengan persentase tertentu dari anggaran bangunan. Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, serta mekanisme pengajuan keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.