Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 2/2003 · Perda Kota Magelang No. 2 Tahun 2003 · Perda Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2003Tanggal Penetapan:21 Januari 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku23 Januari 2003
Tanggal Penetapan21 Januari 2003
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran ditetapkan sebagai respons terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memisahkan pajak hotel dan restoran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dan mengatur secara khusus pajak restoran di Kota Magelang.

Peraturan ini mengatur tentang pajak restoran yang meliputi nama pajak, objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, wilayah pemungutan, dan cara penghitungan pajak. Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran, termasuk penjualan makanan dan minuman di tempat atau dibawa pulang, kecuali jasa boga atau katering. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan restoran, sedangkan wajib pajak adalah pengusaha restoran.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%. Pajak terutang dipungut di wilayah Kota Magelang. Peraturan ini juga mengatur tentang masa pajak, saat pajak terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), tata cara perhitungan dan penetapan pajak, serta tata cara pembayaran pajak. Wajib pajak wajib mengisi SPTPD, dan Walikota menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD. Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD/dokumen yang dipersamakan atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD/dokumen yang dipersamakan atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.