Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 1997

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 1997 tentang Motto Juang Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 2/1997 · Perda Kabupaten Cirebon No. 2 Tahun 1997 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 1997Tanggal Penetapan:22 April 1997
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaMotto Juang Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku25 Juni 1997
Tanggal Penetapan22 April 1997
Tempat PenetapanSumber

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 001.32/SK.126-HUK/1991 Cirebon tanggal 24 Juni 1991 tentang Motto Juang Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon.

Peraturan Daerah ini menetapkan "Cirebon Berprestasi" sebagai Motto Juang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon. Motto ini dimaknai sebagai ajakan untuk berprilaku disiplin, bekerja keras, efektif, dan efisien guna memperoleh nilai lebih dalam setiap pekerjaan, serta mewujudkan percepatan pembangunan daerah secara berkelanjutan. Motto Juang ini bertujuan untuk memotivasi Aparatur Pemerintah dan masyarakat untuk berprestasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Penggunaan Motto Juang dapat diimplementasikan dalam berbagai bentuk, seperti tulisan di tugu batas kota, kantor instansi, slogan pembangunan, stiker, pakaian olahraga, kendaraan bermotor, dan cindera mata. Motto Juang juga harus dituangkan dalam Lagu Pembangunan Daerah yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan pasal 7 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).